Pj Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Menjadi Rp 5.396.761

IVOOX.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5%. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 5.396.761.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ujar Teguh saat berbicara kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Kebijakan kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Teguh menegaskan bahwa besaran UMP baru ini akan berlaku bagi seluruh pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," katanya.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulasi penetapan UMP diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, yakni UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.
Penyesuaian ini, menurut Teguh, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian Jakarta.

0 comments