Pinjol Ilegal Masih Marak, DPR Minta OJK Lebih Tegas

IVOOX.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengaku masih menemukan beberapa laporan masyarakat mengenai pinjol (pinjaman online) ilegal. Dia meminta OJK untuk lebih masif dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen serta kepastian hukum yang jelas.
Dari data OJK, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.501 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman dalam jaringan (daring) ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Kalau sektor keuangan mengenai illegal pinjol, DPR tegas OJK harus bertindak secara masif melibatkan pihak keamanan dan APH," ujar Fathan dalam keterangan resminya, kamis (23/11/2023).
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menerangkan hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan sebagian besar aduan. Friderica mengatakan OJK telah menyelesaikan 90 persen aduan melalui mekanisme internal dispute resolution antara pelaku jasa keuangan dengan konsumen, dan sisanya masih dalam proses.
Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Prita, sebanyak 42 persen korban dari pinjol ilegal adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), dan pelajar (3 persen).
"OJK akan terus berkomitmen memberantas aktifitas keuangan ilegal dengan bekerja sama dengan apart penegak hukum," katanya.
Friderica mengatakan, OJK akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dengan empat pilar yang digalakan.
"Semua sektor harus kita lindungi dengan adanya 4 Pilar, yang pertama literasi Dan Edukasi terhadap masyarakat, kedua melakukan pengawasan market conduct, ketiga penanganan Dari pengaduan, kemudian keempat jika ada pelanggaran, Tim pemeriksa kita masuk," pungkas Frederica.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman daring ilegal yang merugikan.
Salah satu ciri pinjaman daring ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Reporter: Rinda Suherlina

0 comments