Pilgub DKI, Dharma Pongrekun Datang Terakhir Serahkan Syarat Dukungan

IVOOX.id - KPU DKI Jakarta, Senin kemarin (13/5/2024), menutup penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil untuk perseorangan untuk Pilgub DKI 2024. Dihari terakhir, pasangan calon, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU DKI.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, hari ini merupakan hari terakhir untuk penyerahan syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan. "Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Ivoox.id, Senin (14/5/2024).
Dody Wijaya mengungkap, di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon, yakni Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) dilakukan melalui dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Penyerahan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan telah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

0 comments