PIK Tutup Jalan Tembus Warga, Nusron Sebut Urusan Kementerian PKP

IVOOX.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.
“Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.
“Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.
“Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.
Sebelumnya pada Jumat (14/2/2025), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.
Ratusan warga menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.
Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.
Dilaporkan, aksi Jumat lalu tersebut pun sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga.
Serahkan SHGB ke Warga Kampung Bermis
Di kesempatan terebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara.
Nusron secara simbolis menyerahkan sebanyak lima SHGB ini ke lima perwakilan masyarakat, dengan realisasi sebanyak 587 bidang dan luas secara total sebesar 9,72 ha.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (16/2/2025).
Menteri ATR/BPN menjelaskan, sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Dengan ini, maka aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan berkurang, tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) itu status hukumnya sama di mata negara,” kata Nusron.
“Dan dengan boleh diterbitkan HGB di atas HPL ini untuk apa? Supaya orang-orang yang tinggal di sini punya kepastian bahwa dia punya hak atas tanah,” ujar dia menambahkan.
Dia melanjutkan, pemberian SHGB merupakan solusi tripartit antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke.
“Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi tripartit, antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN,” katanya.
“Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar dia menambahkan.

0 comments