Pigai Kritik Rencana Definisi Politik OAP oleh Kemendagri, Sebut Berpotensi Picu Konflik Rasisme di Papua

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai hendak menetapkan definisi politik atau administratif mengenai Orang Asli Papua (OAP). Menurut Pigai, langkah tersebut berbahaya karena berpotensi memunculkan diskriminasi hingga segregasi sosial di Papua.
Kritik itu disampaikan Pigai setelah menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pigai menegaskan bahwa negara seharusnya tidak membuat definisi politik terhadap identitas suatu suku, bangsa, ras, maupun golongan.
"Definisi politik itu sangat berbahaya," ujar Pigai dalam konferensi pers Rabu (9/9/2026).
Ia bahkan mengaitkan kemungkinan munculnya definisi politik tersebut dengan praktik diskriminatif yang pernah terjadi dalam sejarah di berbagai negara.
"Kalau itu terjadi, itu sama dengan definisi yang dilakukan di zaman penjajahan di Amerika dan di Afrika," katanya, seraya menyebut definisi politik tersebut mengingatkan pada praktik apartheid di Afrika Selatan.
Pigai berpandangan bahwa identitas kesukuan merupakan persoalan asal-usul yang bersifat kodrati sehingga tidak semestinya ditentukan melalui kebijakan politik pemerintah. Menurut dia, asal-usul suatu kelompok etnis dapat ditelusuri melalui pendekatan ilmiah.
Ia mencontohkan pendekatan genetik seperti tes DNA sebagai salah satu metode yang secara ilmiah dapat digunakan untuk menelusuri asal-usul seseorang. Karena itu, Pigai menilai persoalan identitas masyarakat asli Papua perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan MRP dalam pertemuan dengan Kementerian HAM. Pigai mengingatkan, apabila seseorang yang bukan OAP kemudian dapat diakui sebagai OAP berdasarkan definisi politik yang dibuat pemerintah, hal tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ruang representasi masyarakat asli Papua.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat merambah berbagai sektor, mulai dari politik, bisnis, hingga birokrasi. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat masyarakat asli Papua semakin terpinggirkan.
"Kalau definisi itu muncul, lantas yang bukan orang asli Papua diakui sebagai orang Papua, kemudian representasi politik orang itu yang wakili, representasi bisnis orang itu yang wakili, orang Papua termarginalisasi, terjadi konflik rasisme di Papua," ujarnya.
Padahal, definisi OAP sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam aturan tersebut, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima serta diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Pigai menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk antisipasi terhadap kebijakan pemerintah ke depan. Ia berharap setiap kebijakan terkait identitas dan representasi masyarakat Papua tidak justru memicu diskriminasi, konflik sosial, maupun persoalan rasial.
Menurutnya, kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan diperlukan untuk memastikan hak masyarakat asli Papua tetap terlindungi sekaligus menjaga keutuhan dan kebinekaan Indonesia.


0 comments