Peternak Harapkan Kenaikan Harga Acuan Ayam dan Telur

IVOOX.id, Jakarta -- Kementrian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga acuan komoditas telur dan daging ayam ras baik di tingkat peternak dan konsumen.
Di level peternak, harga batas bawah telur saat ini ditetapkan Rp20.000 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp18.000 per kg. Adapun, batas tertingginya diubah menjadi Rp22.000 per kg dari sebelumnya Rp20.000 per kg.
Di tingkat konsumen, harga acuan penjualan ditetapkan sebesar Rp25.000 per kg dari sebelumnya Rp23.000 per kg.
Langkah yang sama diterapkan pada harga daging ayam ras. Di tingkat peternak, harga batas bawah dikerek naik dari Rp18.000 per kg menjadi Rp20.000 per kg dan yang tertinggi diubah dari Rp20.000 per kg menjadi Rp22.000 per kg.
Adapun, di konsumen, harga acuan penjualan direvisi dari Rp34.000 per kg menjadi Rp36.000 per kg.
Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko mengatakan pihaknya sudah lama menyuarakan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual daging dan telur ayam ras.
"Peternak sudah berharap dari awal Januari harga itu diubah. Kami meminta itu karena harga jagung sebagai bahan baku pakan tinggi sekali. Biaya pokok produksi ayam dan telur pun ikut melonjak," ujar Singgih.
Ia menambahkan para peternak di sebagian besar daerah masih harus mengeluarkan Rp6.000 untuk mendapatkan satu kilogram jagung. Adapun, biaya pokok produksi ayam dan telur mencapai Rp19.000 per kg.
"Kalau harga acuan terendah tetap Rp18.000 ya tidak masuk," lanjutnya.(Adhi Teguh)

0 comments