Petani Sawit Minta Pemerintah Tidak Naikkan Harga Jual Minyakita | IVoox Indonesia

June 7, 2026

Petani Sawit Minta Pemerintah Tidak Naikkan Harga Jual Minyakita

Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita
Arsip foto - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu pasar tradisional di Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

IVOOX.id – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual eceran (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita karena hal itu akan semakin membebani masyarakat Indonesia, termasuk petani sawit yang kehidupannya sudah sulit.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin mengatakan, tantangan yang dihadapi masyarakat termasuk petani sawit saat ini adalah mahalnya harga bahan makanan hingga harga pupuk yang terus naik. "Akibat beban berlebih yang diterima petani kelapa sawit, kehidupan petani sawit swadaya kian sulit sejahtera, sama seperti sebagian besar rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari Antara.

Ia juga mengungkapkan, harga jual hasil panen sawit masih pajak bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga mengurangi pendapatan petani.

Menurut dia, keberadaan aturan BK dan PE sejak 2015 tidak memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia, khususnya petani sawit karena pengelolaan dana PE hanya digunakan menyubsidi harga biodiesel dan diterima perusahaan besar sawit.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar harga jual MinyaKita yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang beruntung jangan sampai mengalami kenaikan harga.

Terkait hal itu SPKS menawarkan solusi untuk kenaikan harga jual MinyaKita yang diakibatkan kenaikan harga jual CPO di pasar global, yakni selisih harganya ditopang dari dari Dana PE yang dikelola BPDP.

Sebab, lanjut Sabarudin, pengelolaan perdagangan minyak sawit sudah sangat rumit, di mana ada banyak kewajiban yang harus dilakukan, seperti aturan Domestic market Obligation (DMO) dan Public Service Obligation (PSO).

Keberadaan DMO dan PSO, menurut dia juga harus dilakukan transparansi, sehingga jumlah MinyaKita yang dibutuhkan masyarakat kurang beruntung, dapat diketahui secara luas.

"Jika data DMO dan PSO transparan, maka kebutuhan dana untuk menopang harga jual MinyaKita supaya tidak naik, bisa berasal dari dana PE yang dikelola BPDP daripada hanya dinikmati oleh beberapa perusahaan besar semata," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat atau Minyakita dalam dua minggu ke depan.

Budi menyampaikan keputusan pemerintah untuk menaikkan HET Minyakita dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil yang sempat mengalami kenaikan.

Tak hanya itu, Kemendag juga masih mengamati harga tandan buah segar (TBS) yang sempat mengalami penurunan. Menurutnya, HET baru bisa ditetapkan setelah harga CPO dan TBS cukup stabil.

"Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," katanya usai rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Mendag menargetkan HET Minyakita yang baru dapat ditetapkan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.

Saat ini HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Penyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi yang mempengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut.

0 comments

    Leave a Reply