Perusahaan Teknologi Informasi Tak Tersentuh Hukum: Politisi Inggris | IVoox Indonesia

July 17, 2025

Perusahaan Teknologi Informasi Tak Tersentuh Hukum: Politisi Inggris

london

IVOOX.id, London - Sekelompok anggota parlemen Inggris mengatakan pada hari Selasa bahwa "perubahan besar" perlu dilakukan pada RUU Keamanan Online Inggris yang akan datang.

Rancangan undang-undang tersebut adalah usulan undang-undang baru yang dirancang untuk menjadikan internet tempat yang lebih aman bagi orang-orang di Inggris.

Namun, beberapa anggota parlemen khawatir bahwa proposal saat ini tidak berjalan cukup jauh.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan Selasa, komite bersama Parlemen Inggris pada rancangan undang-undang tersebut mengatakan lebih banyak pelanggaran harus dibawa dalam lingkup undang-undang yang diusulkan.

“Kita perlu mengatur waktu di Wild West secara online,” kata Damian Collins, seorang anggota parlemen dan ketua komite, dalam sebuah pernyataan. “Apa yang ilegal secara offline harus diatur secara online.”

"Sudah terlalu lama, Big Tech lolos dari tanah tanpa hukum," tambahnya. “Kurangnya peraturan online telah membuat terlalu banyak orang rentan terhadap pelecehan, penipuan, kekerasan dan dalam beberapa kasus bahkan kehilangan nyawa.”

Komite menyerukan sejumlah besar aktivitas online untuk dilarang termasuk promosi melukai diri sendiri secara online, pornografi deepfake (porno yang dihasilkan AI) dan menargetkan penderita epilepsi dengan gambar yang berkedip secara online.

Lebih banyak kekuatan untuk Ofcom?

Regulator TV dan radio Ofcom ditugaskan untuk mengatur internet di Inggris pada bulan Februari.

Komite mengatakan pemerintah harus memberi Ofcom lebih banyak kekuatan untuk menyelidiki, mengaudit, dan mendenda Big Tech, menambahkan bahwa regulator juga harus dapat menetapkan standar di mana Big Tech akan dimintai pertanggungjawaban.

“Era pengaturan mandiri untuk teknologi besar telah berakhir,” kata Collins. “Perusahaan jelas bertanggung jawab atas layanan yang telah mereka rancang dan dapatkan, dan perlu dimintai pertanggungjawaban atas keputusan yang mereka buat.”

Di tempat lain di Inggris Raya, Otoritas Persaingan dan Pasar dan Kantor Komisaris Informasi juga memiliki kemampuan untuk mengenakan denda dan penalti pada perusahaan teknologi.

Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan TikTok semuanya telah dikritik oleh anggota parlemen di Inggris dan bagian lain dunia karena mengizinkan konten berbahaya untuk dibagikan di platform mereka. Mereka mengatakan mereka melakukan yang terbaik untuk menghapusnya, tetapi banyak anggota parlemen tidak puas.

Selama penyelidikan Inggris, anggota parlemen dan rekan-rekan mendengar dari korban bahaya online termasuk mantan pemain Manchester United Rio Ferdinand dan presenter TV Martin Lewis. Penyelidikan juga melibatkan pelapor Facebook Frances Haugen dan Sophie Zhang.

RUU itu akan diajukan ke Parlemen untuk disetujui pada 2022.(CNBC)

0 comments

    Leave a Reply