Persepi Berikan Sanksi kepada Poltracking Indonesia Terkait Ketidakakuratan Data Survei Pilgub Jakarta 2024

IVOOX.id – Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia sehubungan dengan perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Dewan Etik Persepi, Poltracking Indonesia dijatuhi sanksi karena memiliki dua data yang tidak konsisten.
Menurut pernyataan tertulis dari Persepi pada Senin (4/11/2024), pemeriksaan terhadap kedua lembaga ini dilakukan dengan standar yang sama. Lembaga Survei Indonesia diperiksa pada 28 Oktober 2024, sementara Poltracking Indonesia diperiksa sehari setelahnya, yaitu pada 29 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyerahkan keterangan tertulis yang diterima pada 31 Oktober 2024. Namun, karena jawaban Poltracking dianggap kurang lengkap, Dewan Etik kembali meminta keterangan tambahan pada 2 November 2024.
"Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3, dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," tulis putusan Dewan Etik Persepi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Lembaga Survei Indonesia dianggap memenuhi standar prosedur operasi survei opini publik. Namun, Dewan Etik Persepi menyatakan bahwa Poltracking Indonesia tidak dapat diverifikasi kepatuhannya terhadap standar tersebut karena adanya dua dataset yang berbeda yang dikirimkan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Dewan Etik menemukan beberapa ketidaksesuaian. Saat pemeriksaan pertama, Poltracking Indonesia tidak dapat memberikan data asli dari 2.000 sampel yang digunakan dalam survei yang telah dipublikasikan, dengan alasan data tersebut telah dihapus dari server karena keterbatasan kapasitas penyimpanan. Kemudian, pada 31 Oktober, data asli yang diminta juga tidak disertakan dalam keterangan tertulis yang diberikan Poltracking. Bahkan dalam pemeriksaan kedua pada 2 November, data asli tersebut belum bisa ditunjukkan. Poltracking baru menyerahkan data yang diklaim telah dipulihkan dari server pada 3 November, tetapi ditemukan perbedaan signifikan dengan data yang sebelumnya diterima Dewan Etik.
Selain itu, Poltracking Indonesia tidak dapat menjelaskan perbedaan jumlah sampel valid, yakni 1.652 sampel, dengan 2.000 sampel yang dirilis ke publik. Dewan Etik akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk memastikan apakah survei tersebut sesuai dengan standar prosedur atau tidak.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Etik Persepi memutuskan untuk melarang Poltracking Indonesia mempublikasikan hasil survei di masa mendatang tanpa izin dan pemeriksaan data terlebih dahulu dari Dewan Etik, kecuali jika Poltracking bukan lagi anggota Persepi. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Etik Persepi, Prof. Asep Saefuddin, Ph.D., serta dua anggotanya, Prof. Dr. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D., pada 4 November 2024.

0 comments