Perpres tentang Pencegahan dan Penanganan Anak tidak Sekolah
Pendiri sekaligus pengajar Sekolah Darurat Kartini Sri Rosyati (kanan) mengajar sejumlah anak di Sekolah Darurat Kartini, Pademangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan menargetkan angka nol anak tidak sekolah pada tahun 2045. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian


0 comments