Perpres tentang Pencegahan dan Penanganan Anak tidak Sekolah | IVoox Indonesia

June 7, 2026

Perpres tentang Pencegahan dan Penanganan Anak tidak Sekolah

Pendiri sekaligus pengajar Sekolah Darurat Kartini Sri Rosyati (kanan) mengajar sejumlah anak di Sekolah Darurat Kartini, Pademangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan menargetkan angka nol anak tidak sekolah pada tahun 2045. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian

0 comments

    Leave a Reply