Perpres KPK belum Final

IVOOX.id, Labuan Bajo - Presiden Joko Widodo menyatakan masih belum menerima rancangan final Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum sampai ke meja saya," kata Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo, Senin (20/1,seperti dilansir Antara
Peraturan-peraturan turunan itu adalah Rancangan PP (RPP) Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, RPP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi dan RPP Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RPerpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, RPerpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, RPrespres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK
"Memang belum sampai meja Presiden, masih proses pembahasan," kata staf khusus Presiden Dini Purwono saat dikonfirmasi.

0 comments