Perppu Urusan Presiden, KPK: Kami Fokus Minimalkan Efek Kerusakan Dari UU KPK Baru | IVoox Indonesia

June 19, 2025

Perppu Urusan Presiden, KPK: Kami Fokus Minimalkan Efek Kerusakan Dari UU KPK Baru

febri diansyah

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK adalah kewenangan dari Presiden Joko Widodo. KPK kini hanya berusaha meminimalkan efek kerusakan atau pelemahan dari UU KPK yang baru itu.

"Sejak awal, KPK sudah menyampaikan saya kira sikap KPK jelas diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden," ucap Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi terserah pada Presiden apakah akan memilih, misalnya, menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak itu menjadi domain dari Presiden," ujar Febri, dikutip Antara.

Saat ini, kata dia, lembaganya sedang fokus untuk meminimalisasi efek kerusakan atau pelemahan terhadap KPK pascarevisi UU KPK tersebut.

"Kami tidak fokus pada hal tersebut. Saat ini, fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang-undang dilakukan. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ungkap Febri.

Sebelumnya, Presiden mengaku tidak akan mengeluarkan perppu terkait UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.



0 comments

    Leave a Reply