Perppu KPK Tak Ada Urusan Dengan Uji Materi di MK: Pakar

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo bisa kapan saja menerbitkan perppu, dalam hal ini Perppu KPK untuk menganulir UU KPK hasil revisi yang melemahkan lembaga antirasuah itu, tanpa harus merasa "kurang sopan" terhadap Mahkamah Konstitusi yang tengah memproses uji materi UU tersebut.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan hal itu, menanggapi pernyataan Jokowi bawah ia tak menerbitkan Perppu KPK karena ada uji materi di MK.
Menurut Bivitri, yang juga diundang Jokowi ke istana untuk diminta pendapat beberapa waktu berselang, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.
"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di Jakarta, Minggu (3/11).
Perppu KPK dibutuhkan untuk membatalkan UU baru KPK hasil revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bivitri mengatakan bahwa presiden juga tidak memiliki batas waktu untuk menerbitkan perppu. Contohnya adalah ketika perppu ormas diterbitkan setelah lima tahun berlaku.
"Apakah tergantung MK? Juga tidak. Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, secara prosedural pun tidak ada kaitannya sama sekali sehingga pernyataan Jokowi agar menunggu proses uji materi di MK dinilai keliru dan mengada-ngada.
Tak hanya itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut bahwa hakim MK juga tak akan tersinggung apabila perppu diterbitkan Jokowi di tengah proses uji materi.
Hal ini menurutnya lantaran hakim MK akan memahami bahwa penerbitan perppu adalah sebagai kebijakan hukum. Sementara MK, berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal di UU tersebut.

0 comments