Perppu 1/2017 Perkuat Kewenangan Ditjen Pajak

iVOOXid, Jakarta- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppi) No 1 Tahun 2017 terkait keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bakal benar-benar memperkuat kewenangan yang dimiliki oleh direktorat jenderal perpajakan saat ini.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Senin (17/7/2017), menyatakan, pihaknya ingin mengetahui mekanisme Perppu 1/2017 sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengemukakan bila pembahasannya berlangsung lancar, maka pelaksanaan dari perppu tersebut dijadwalkan bakal direalisasikan pada September mendatang.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan, bila telah berlaku maka Ditjen Pajak juga diharapkan jangan berlaku seperti lembaga "superbody" lainnya.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/7/2017).
"Berkat diterbitkannya Perppu 1/2017, Indonesia mampu mewujudkan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Juni 2017," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan bahwa sangat mendesak bagi Indonesia untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan setingkat UU yang memberikan kewenangan bagi DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sebelumnya, Menkeu juga mengingatkan, komitmen kerja sama perpajakan di tingkat internasional sangat penting untuk mencegah penghindaran pajak baik korporasi besar maupun para pengusaha kaya.
"Penghindaran pajak harus ditekan dan ini bukan perjuangan satu negara saja karena merupakan perjuangan bersama," kata Sri Mulyani saat membuka Konferensi Tingkat Tinggi Bersama IMF-Indonesia di Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut dia, kerja sama perpajakan ini sangat krusial karena dalam era globalisasi dan digitalisasi ekonomi saat ini upaya penghindaran pajak dengan pengalihan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak masih terjadi. (ant)

0 comments