Permenhub 108/2017 Dicabut MA, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online. .
Ada sejumlah butir aturan yang merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
MA memerintahkan Menhub mencabut aturan yang. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.
Dengan dicabutnya Permenhub 108, lantas apa langkah Kemenhub?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draft aturan yang baru menggantikan Permenhub 108. Draft aturan tersebut sedang dimatangkan.
“Hari ini saya mau rapat, lagi dirapatkan, saya sudah buat aturan barunya lagi,” kata Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Dia mengatakan draft aturan itu sudah selesai dan tinggal dibahas dengan para stakeholder terkait. Diharapkan aturan yang baru bisa segera selesai dalam waktu dekat.
“Ya sampai selesai secepatnya. Ini kan sudah rapat hari ini, draftnya sudah siap, tinggal saya bahas dengan yang lain, stakeholder lain,” sebutnya.
Nantinya, lanjut dia, Permenhub 108 akan dicabut setelah aturan yang baru siap diterbitkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekosongan payung hukum dalam mengatur taksi online.
“Iya kira kira begitu lah, supaya nggak terjadi kekosongan,” tambahnya.

0 comments