Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman Nyaman untuk Menekan Kasus Kekerasan | IVoox Indonesia

11 Maret 2026

Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman Nyaman untuk Menekan Kasus Kekerasan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (12/1/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen

IVOOX.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman guna menekan angka kasus kekerasan di lingkungan sekolah dengan menguatkan partisipasi empat pusat pendidikan.

Ia mengatakan pelaksanaan aturan itu memperkuat ruang partisipasi empat pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, masyarakat, dan media dalam mencegah sekaligus mengatasi kasus kekerasan pada warga sekolah di ruang fisik maupun ruang digital.

“Kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja. Tapi, kami menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak sekali kekerasan di dunia digital,” kata Mendikdasmen Mu'ti saat meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan Permendikdasmen tersebut juga berupaya untuk menjamin terciptanya keadaban dan keamanan digital, melalui penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital, penguatan literasi digital bagi warga sekolah untuk menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, dan kejahatan siber, serta pelindungan data pribadi warga sekolah dalam proses pembelajaran.

Berkenaan dengan hal itu, ia menambahkan orang tua atau wali murid memainkan peran penting dalam memantau dan mendampingi aktivitas murid di luar jam sekolah, termasuk yang mereka lakukan di ruang digital.

Apabila nantinya terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital, Permendikdasmen itu mendorong pihak sekolah, media maupun penyedia platform untuk berperan aktif dalam mengutamakan pelindungan identitas warga sekolah sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mu’ti menambahkan Permendikdasmen tersebut juga mendorong seluruh pihak untuk menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif.

Pihaknya melalui Permendikdasmen itu juga berupaya untuk mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.

"Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, para murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing," kata Mendikdasmen Mu'ti.

0 comments

    Leave a Reply