Perludem Temukan Perbedaan Data Jumlah Sengketa Pileg di MK

IVOOX.id - Kahfi Adlan Peneliti dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengungkapkan perbedaan data jumlah sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut data Tim Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perludem, tercatat sebanyak 263 permohonan sengketa Pileg.
Namun, data yang tercantum di website Mahkamah Konstitusi menunjukkan angka yang berbeda, yaitu sebanyak 285 permohonan.
Kahfi menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh kesulitan dalam pendataan, mengingat website MK sering kali mengubah struktur nomor perkara.
"Perbedaan data ini dikarenakan sulitnya pendataan karena website MK terkait dengan perkara permohonan selalu berubah struktur nomor perkara," kata Kahfi dalam diskusi media bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Selain itu, Perludem juga mencatat jumlah pemohon berdasarkan nomor urut mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dari data yang teridentifikasi, terdapat sebanyak 140 perkara, sedangkan sisanya, yakni 145 perkara, tidak teridentifikasi nomor urut pemohon.
Penelitian Perludem menemukan bahwa tiga besar perkara terbanyak diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut kecil. Sebanyak 49 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 2, 39 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 1, dan sisanya 14 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 3.
"39 Perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 1, sisanya 14 perkara diajukan oleh pemohon dengan caleg nomor urut 3," jelas Kahfi.
Menanggapi temuan ini, Perludem menggarisbawahi pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pendataan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.
Kesulitan dalam mengakses data yang akurat dapat menghambat pemantauan independen dan analisis yang penting untuk menjaga integritas proses pemilu.
Diskusi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga pemantau pemilu lainnya, akademisi, dan media.
Mereka sepakat bahwa peningkatan transparansi dan kemudahan akses data merupakan langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Dengan temuan ini, Perludem berharap adanya upaya perbaikan dalam sistem pendataan di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan akurasi dan transparansi informasi yang terkait dengan sengketa pemilu di masa mendatang.

0 comments