Perludem Sebut Putusan MK Beri Kepastian Hukum terkait Sengketa Pilkada

IVOOX.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan oleh pihaknya memberi kepastian hukum mengenai pihak yang berwenang menangani sengketa hasil pilkada.
"Dengan adanya putusan MK ini, tentu menjadikan adanya kepastian hukum siapa yang berwenang menangani perselisihan hasil pilkada karena sampai saat ini Pasal 157 Undang-Undang Pilkada mengenai pembentukan badan peradilan khusus belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati dilansir Antaranews.
Selain itu, Ninis menambahkan bahwa putusan MK tersebut juga menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada sehingga baik perselisihan hasil pemilu maupun pilkada tetap menjadi kewenangan MK.
Oleh karena itu, Perludem mengapresiasi putusan MK mengabulkan gugatan mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan badan peradilan khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada.
"Terkait dengan putusan soal peradilan khusus ini, kami mengapresiasi," kata dia.
Sebelumnya, pernyataan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perludem tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 85/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis.
Dalam amar putusan itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan Perludem untuk seluruhnya dan memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


0 comments