Perludem Desak Presiden dan DPR Rekomendasikan Pemberhentian Komisioner KPU

IVOOX.id – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mendesak Presiden Prabowo dan DPR merekomendasikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner KPU RI.
Menurutnya, para komisioner KPU memikul tanggung jawab besar atas carut-marutnya kondisi demokrasi Indonesia saat ini. “Ini harus dilakukan demi menyelamatkan demokrasi. Reformasi kelembagaan KPU tidak bisa ditunda lagi,” kata Haykal, Minggu (21/9/2025).
Haykal menilai, salah satu bukti inkonsistensi KPU tampak dari pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 731 Tahun 2025 lewat SK No.805. Langkah itu memperlihatkan sikap tidak konsisten sekaligus mempertegas kelemahan kelembagaan.
“Peristiwa ini memperlihatkan ketidakprofesionalan KPU dalam mengambil keputusan. Mereka seperti mempertontonkan cara kerja yang ugal-ugalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa inkonsistensi KPU bukan hanya terjadi sekali. Sejak awal tahapan Pemilu 2024, publik berulang kali menyaksikan keputusan kontroversial, mulai dari penyusunan PKPU yang tidak sesuai undang-undang maupun putusan MK, sistem IT bermasalah, minim keterbukaan informasi, hingga dugaan moral hazard di tubuh komisioner.
Karena itu, Haykal menekankan perlunya revisi UU Pemilu, termasuk mekanisme rekrutmen anggota KPU. Ia bahkan mengusulkan moratorium pengisian jabatan komisioner KPU sampai undang-undang baru selesai dibahas.

0 comments