Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal | IVoox Indonesia

Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat dengan menggunakan tali pengaman di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta⁠⁠, Sabtu (17/10/2026). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 80 persen pekerja sektor informal di Indonesia belum mendapatkan perlindungan sosial, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.50/2025 tentang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri/informal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments

    Leave a Reply