Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat dengan menggunakan tali pengaman di kawasan Mampang Prapatan, Jakartaâ â , Sabtu (17/10/2026). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 80 persen pekerja sektor informal di Indonesia belum mendapatkan perlindungan sosial, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.50/2025 tentang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri/informal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments