Perlindungan Kerja Pers sebagai Saksi dan Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kanan) memberikan sambutan disaksikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) saat penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan LPSK di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai upaya perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas kemerdekaan pers. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments