Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi | IVoox Indonesia

20 Februari 2026

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia Desak Kepastian Hukum Pajak Agen Asuransi

Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax
Ilustrasi - Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan ditargetkan mencapai 14 juta hingga penutupan tahun. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.

IVOOX.id – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) masih menunggu tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perpajakan yang telah diajukan sejak April 2024. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi itu menilai persoalan perpajakan tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan profesi.

Ketua Umum PAAI, M. Idaham, mengatakan pihaknya telah meminta pertemuan resmi dengan Dirjen Pajak untuk membahas sejumlah isu, mulai dari peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, hingga klarifikasi pemberitaan terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan interpretasi PMK 81/2024.

"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Idaham dalam keterangan resi yang diterima Ivoox.id Kamis (19/2/2026).

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, menegaskan hingga kini belum ada tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan. "Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan," ujar Henny.

Ia memperingatkan, ketidakjelasan regulasi dapat berdampak luas, mulai dari meningkatnya beban kepatuhan hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. "Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional," tambahnya.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan secara teknis bahwa agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, di mana PPh dan PPN telah dipungut oleh perusahaan asuransi. "Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan," ujar Sandy.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. "Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami. Jika bertemu, saya akan tanyakan mengapa dari April 2024 lalu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons," katanya.

0 comments

    Leave a Reply