Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Migran, KemenHAM RI Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN-AICHR

IVOOX.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, menegaskan pentingnya penguatan kerja sama antara negara-negara ASEAN dan Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan keluarganya. Penegasan ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Regional Dialog on Responsible Business and Migration in ASEAN yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli.
“Untuk memperkuat kerja sama ini, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 telah menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (BHAM) dan akan berakhir pada September 2025 ini,” ujar Mugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Kamis (24/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan revisi Perpres tersebut. Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah peningkatan jumlah indikator perlindungan HAM dari 12 menjadi 13 indikator, yang selama ini telah diterapkan melalui aplikasi PRISMA sejak tahun 2021. Selain itu, mekanisme due diligence BHAM yang sebelumnya bersifat sukarela juga direncanakan untuk diubah menjadi soft mandatory, guna memastikan akuntabilitas yang lebih besar.
Menteri Keadilan Thailand, Tawee Sodsong, yang membuka dialog regional ini, mengajak seluruh peserta dari negara-negara ASEAN untuk bersama-sama menghadapi tantangan di bidang migrasi. Ia menekankan bahwa perlindungan HAM harus menjadi tanggung jawab negara, pelaku usaha, dan masyarakat secara bersama.
“Hal ini ada kaitannya dengan aktivitas bisnis oleh pelaku usaha yang sejalan dengan Prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP),” kata Tawee.
Indonesia bersama Filipina saat ini menjadi dua negara ASEAN yang telah meratifikasi Konvensi Pekerja Migran (UN Convention on Migrant Workers). Mugiyanto pun mendorong negara anggota ASEAN lainnya untuk ikut meratifikasi konvensi tersebut demi menjamin perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja migran, baik di negara asal maupun tujuan.
Dengan strategi yang disesuaikan dengan kondisi negara-negara ASEAN, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta peningkatan kolaborasi regional berdasarkan standar HAM dalam dunia usaha, diharapkan perlindungan terhadap pekerja migran dapat ditingkatkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Dialog ini terselenggara atas kerja sama antara Kementerian Kehakiman Thailand, ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT), International Organization for Migration (IOM), Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), dan International Justice Mission (IJM). Selain Wamen HAM RI, turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Hak Sipil Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Dr. Harniati.

0 comments