Perkuat Peran BPS, RUU Statistik Ditargetkan Rampung 2026 | IVoox Indonesia

May 14, 2026

Perkuat Peran BPS, RUU Statistik Ditargetkan Rampung 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian foto bersama usai kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (13/5/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Revisi Undang-Undang (RUU) Statistik ditargetkan selesai pada 2026 agar dapat segera diterapkan untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional berbasis data mulai 2027. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola data tunggal sosial ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke kantor BPS Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (13/5/2026). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan penguatan kelembagaan BPS menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi UU Statistik.

“Undang-Undang ini akan kita adaptasikan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, dan sebagainya, agar data yang dihasilkan nanti oleh BPS tentunya bisa bermanfaat dan membantu pemerintah untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan,” ujar Lalu Hadrian.

Ia menjelaskan, revisi UU Statistik saat ini masih berada dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah. DPR menargetkan pembahasan beleid tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026 sehingga implementasinya bisa dimulai pada 2027.

Menurutnya, penguatan peran BPS juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menempatkan BPS sebagai lembaga pengelola data tunggal sosial ekonomi nasional. Dengan demikian, seluruh data yang digunakan dalam proses perencanaan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional, diharapkan berasal dari sumber yang sama agar lebih terintegrasi dan akurat.

Politisi Fraksi PKB itu menilai BPS perlu diperkuat tidak hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga kewenangan dalam mengakses data lintas instansi. Sebab, hingga kini masih terdapat hambatan ketika BPS membutuhkan data tertentu dari lembaga atau kementerian lain.

“BPS harus memiliki akses untuk memperoleh data-data yang ada di instansi-instansi lain,” katanya.

Menurut Lalu Hadrian, akses data yang lebih luas akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Ia berharap revisi UU Statistik nantinya mampu memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga proses pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, penguatan regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pemerintah dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Dengan sistem data yang lebih terintegrasi, program pembangunan dinilai akan lebih mudah dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

RUU Statistik sendiri menjadi salah satu regulasi strategis yang dipandang penting di tengah meningkatnya kebutuhan pemerintah terhadap data yang akurat, cepat, dan terintegrasi untuk mendukung pengambilan kebijakan nasional di berbagai sektor.

0 comments

    Leave a Reply