Perkuat Pengawasan, Pemerintah Bentuk Satgas TKA | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Perkuat Pengawasan, Pemerintah Bentuk Satgas TKA

1
Menteri Ketenagakerjaan, Bapak M. Hanif Dhakiri melakukan peninjauan ke Proyek Pembangunan Notog BH 1440 yang merupakan salah satu proyek strategis Nasional (PSN). Kehadiran Bapak Menteri Ketenagakerjaan kali ini didampingi oleh Bapak Andi Gani Nena Wea selaku Komisaris Utama PT PP (Persero) Tbk, Bapak M. Toha Fauzi selaku Direktur Infrastruktur PT PP (Persero) Tbk, Bapak Popik Montanasyah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Bapak Yuwono selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing dengan membentuk Satuan Tugas Tenaga Kerja Asing (Satgas TKA) yang terdiri dari 24 kementerian dan lembaga.

"Saat ini pemerintah menyederhanakan izin penerimaan tenaga kerja asing, untuk itu perlu diperkirakan kontrol terhadap tenaga kerja asing," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meluncurkan Satgas TKA di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dia mengatakan, satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut merupakan rekomendasi dari DPR RI Komisi IX.Menurutnya, Indonesia pada dasarnya terbuka dengan tenaga kerja asing apabila sesuai peraturan yang berlaku, namun jika tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran maka harus ditindak.

Selama ini pemerintah telah memiliki sistem pengawasan untuk TKA, yaitu melalui badan imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.Demi memperkuat pengawasan tersebut maka dibentuk Satgas TKA.Satgas ini bersifat sementara dan pertama mereka akan bekerja selama enam bulan. Mereka juga wajib memberikan laporan tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Setelah enam bulan kami akan evaluasi kinerja satgas ini. Maka jika masih diperlukan dapat diperpanjang," kata dia.

Satgas ini dapat melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap TKA.Anggota DPR RI Komisi IX Dede Yusuf mengatakan DPR tidak menolak bila ada tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.Namun saat ini masih ada penemuan-penemuan TKA ilegal di beberapa tempat, untuk itu Komisi IX merekomendasikan pembentukan satgas tersebut.

0 comments

    Leave a Reply