Perkuat Daya Saing BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Aturan Baru | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Perkuat Daya Saing BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Aturan Baru

lps-bayar-klaim-simpanan-nasabah-bpr-7
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada penjual pakan ternak nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

IVOOX.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan baru terkait BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah). Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024).

Dian menerangkan POJK baru itu bertujuan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Sehingga kata dia melalui POJK ini dapat terus mendorong BPR dan BPR Syariah bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," kata Dian dalam siaran pers dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Selain itu, menurut Dian melalui POJK ini akan menjadikan pengawasan OJK terhadap BPR atau BPR Syariah lebih optimal.

Pasalnya kata dia berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

POJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah termasuk akses permodalan; kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; efisiensi lembaga jasa keuangan; hingga penyempurnaan jaringan kantor.

Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup tersebut wajib diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.

Dian berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah.

"OJK meyakini kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat," katanya.

0 comments

    Leave a Reply