Perkembangan Kasus Beras Oplosan
Kepala Satgas Pangan Polri /Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Deputi 1 BAPANAS I Gusti Ketut Astawa (kanan) menyampaikan keterangan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan dan penetapan tersangka perkara beras tidak sesuai standar mutu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu yaitu Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional PT FS berinisial RL dan Kepala Seksi Quality Control PT FS berinisial RP serta ketiganya dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Reno Esnir

0 comments