Perkembangan Implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama (dari kiri) Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Maâruf, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan perkembangan implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pelaksanaan kebijakan DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 serta pengaturan secara umum mewajibkan empat sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


0 comments