October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Peringati HUT RI, Warga Sumbar dan Surabaya Diimbau Pasang Merah Putih Sebulan Penuh

IVOOX.id, Jakarta – Untuk menyemarakkan peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, warga Surabaya, Jawa Timur dan Sumatera Barat diimbau untuk pasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, yaitu pada 1-31 Agustus 2021.

Di Padang, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menerbitkan surat Nomor: 489/416/Adpim-2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat. Surat diterbitkan pada Jumat (30/7)

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Kami mengajak masyarakat Sumbar untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing, di kantor-kantor, tempat usaha, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi selama 1 (satu) bulan penuh," kata Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Antara.

Dia juga mengimbau masyarakat memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi, peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai media.

"Di antaranya: website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain", ungkapnya.

Di Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengimbau warga mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh selama bulan Agustus 2021 untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Untuk warna bendera yang sudah mulai kusam, kami mohon diganti baru," kata Eri Cahyadi seperti dikutip Antara, Minggu (1/8).

Imbauan tersebut sesuai Surat Wali Kota Surabaya Nomor 003.1/8716/436.3.1/2021 yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2021. Surat imbauan itu sudah disebarkan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, direksi BUMN/BUMD, pimpinan organisasi politik/masyarakat/ profesi/sosial/pemuda, dan perguruan tinggi.

Selanjutnya pimpinan kantor swasta atau asosiasi pengusaha, media cetak, elektronik/travel/komunitas, dan ketua RW/RT se-Kota Surabaya. Surat juga dikirimkan kepada jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, baik camat dan lurah se-Surabaya.

Namun, lanjut dia, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, maka kegiatan kerja bakti di masing-masing lingkungan warga dapat dilakukan perorangan, kelompok, dan instansional dengan cara membersihkan saluran air atau fasilitas umum (pedestrian), sekolahan, pertokoan, perkantoran swasta dan pemerintah, serta lingkungan perumahan.

"Tentunya, kegiatan kerja bakti ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply