October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ini Alasan Kajari Belum Pindahkan Jaksa Pinangki ke Lapas

IVOOX.id, Jakarta – Sejak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap fakta bahwa terpidana penerima uang suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari belum dipindahkan ke Lapas, tudingan diskiriminasi hukum pun mengarah ke kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap alasan belum mengeksekusi Pinangki ke lapas terkait alasan teknis dan adminstratif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso setelah alasan administrative selesai Pinangki bakal dieksekusi ke lapas.

"Hanya kami masih menyelesaikan urusan teknis dan administratif. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami eksekusi," jelasnya melalui keterangan tertulisnya.

Kendati mengaku tidak menemui kendala dalam mengeksekusi Pinangki, Riono menyebut belum dapat memastikan kapan Pinangki bakal diproses dari rutan ke lapas.

"Sejak penyidikan yang bersangkutan sudah di dalam rutan. Enggak ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat sebagai jaksa.

Kemudian Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

0 comments

    Leave a Reply