May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Perindo Benahi Tarif Sewa Lahan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru

iVooxid, Jakarta - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) sedang membenahi tarif penyewaan lahan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru. Penyewaan lahan di pelabuhan tersebut saat ini diberlakukan untuk jangka waktu lima tahun. “Lebih dari lima tahun boleh, tetapi itu bukan kewenangan direksi lagi, tetapi itu menjadi kewenangan Menteri BUMN,” ujar Syahril Japarin, Direktur Utama Perindo, di Jakarta, Senin (31/10).

Syahril mengemukakan, aturan pemerintah sebelumnya memperbolehkan penyewaan lahan paling lama 30 tahun tanpa perpanjangan dengan tarif yang sama. Seharusnya, penyewaan lahan tersebut dilakukan setiap lima tahun saja sehingga harga sewanya dapat mengikuti perkembangan harga pasar. “Sekarang sudah tidak relevan lagi jika harga sewa yang sama diberlakukan selama 30 tahun,” imbuhnya.

Syahril menuturkan, karena dulunya tarif murah dan sedikit pula pengusaha yang berminat mengembangkan daerah ini, maka beberapa lokasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Baru tersebut dimiliki oleh banyak orang, bahkan Hak Guna Bangunan (HGB) nya dapat diperjualbelikan kepada bank untuk memperoleh pinjaman serta mereka mendapat untung tambahan dengan menyewakan kembali lahan tersebut ke pihak lain dengan harga tinggi.

Kedepan, demikian Syahril, Direksi akan menetapkan seorang pengusaha yang namanya tercantum dalam akte untuk diberi kesempatan mengelola satu lokasi saja. Itu bertujuan untuk menghindari monopoli sehingga akan membuat kondisi Muara Baru menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian, orang yang ingin berbisnis di sana mempunyai kesempatan yang sama karena tidak ada lagi kepemilikan mayoritas dan minoritas.

Sesungguhnya, HGB dapat diberikan di berbagai kawasan industri, tetapi bukan seperti cara sewa yang selama ini terjadi di Muara Baru, melainkan harus melalui Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (SPPTI) yang telah disepakati pada harga tertentu. “Selama ini tidak demikian. Dulu, penyewa mengira bahwa apabila mereka menyewa jangka panjang di sana, mereka berhak memperoleh HGB. Jadi ini yang ditata-ulang,” imbuhnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply