July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pergub Ganjil-Genap Sudah Diteken Anies

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merilis dasar hukum kebijakan perluasan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota, sehingga ada payung hukum untuk menindak para pelanggar mulai besok, Rabu (1/8), saat masa uji coba kebijakan itu berakhir.

Beleid tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 77/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Penerbitan Pergub itu menimbang beberapa hal. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf n Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil genap.

Kedua, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games serta untuk memenuhi target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue maka diberlakukan perluasan ganjil genap pada ruas tertentu di Ibu Kota.

Ketiga, telah dilakukan uji coba perluasan ganjil genap yang dimulai pada 2-31 Juli 2018.

Keempat, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba, kebijakan itu berdampak pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian Lalin.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan dirinya dan Anies telah menandatangani Pergub perluasan ganjil genap.

"Baru paraf, sudah oke. Tadi sebelum ke sini diskusi dengan Pak Gubernur. Sudah kami tandatangani," jelasnya di kantor MRT Jakarta, Selasa (31/7).

0 comments

    Leave a Reply