July 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Batal, Penghapusan Harga DMO Batubara Untuk PLN

IVOOX.id, Bogor - Pemerintah batal mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara dan memastikan tetap mematok harga batubara untuk pembangkit PLN sebesar US$70 metrik per ton.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Istana Bogor, Selasa (31/7). Pembatalan, kata Jonan, sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan DMO batubara. Artinya, keputusan Presiden sesuai dengan apa yang berlaku saat ini. “Enggak ada perubahan. Enggak ada Peraturan Pemerintah baru [terkait price cap] dan mekanisme harga sama,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepmen ESDM No 1395 K/30/MEM/2018 mengatur harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Jonan juga memastikan kebijakan DMO tetap mengikuti kebutuhan nasional, sehingga hitungan kuota DMO 25% tidak berubah.

“DMO itu mandat dari Undang –Undang No.4/2009 tentang Minerba. Nah besarannya [kuota] diatur oleh Menteri. Kalau price cap US$70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama,” tegasnya lagi

Pekan lalu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tengah merencanakan penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara. Sebelumnya, pemerintah juga masih mengkaji perhitungan dari segala aspek, baik terkait kuota minimal DMO maupun formula skema harga DMO.

Rencana ini mendapat kritik dan pemerintah dituding hanya menguntungkan perusahaan batubara dan membiarkan harga listrik naik.

0 comments

    Leave a Reply