Perbedaan Sistem Hukum Jadi Kendala, Polri Jelaskan Proses Red Notice Riza Chalid

IVOOX.id – Interpol secara resmi menerbitkan red notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sejak 23 Januari 2026. Meski demikian, Polri menyampaikan bahwa proses penanganan tersangka yang berada di luar negeri tidak bisa dilakukan secara cepat dan sederhana.
Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama, menyampaikan bahwa setiap negara memiliki sistem hukum, politik, serta struktur penegakan hukum yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kerja sama internasional.
“Ada perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga organisasi penegak hukum di tiap negara. Semua itu merupakan dinamika yang harus kami sesuaikan,” ujar Ricky, Senin (2/2/2026).
Ricky menjelaskan, meskipun red notice telah diterbitkan oleh Interpol, langkah lanjutan tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di negara tempat buronan berada.
“Kita wajib mematuhi sistem hukum negara tersebut. Untuk itu, diperlukan pendekatan dan upaya yang cukup intens,” kata Ricky.
Ricky juga mengungkapkan bahwa lamanya proses penerbitan red notice atas nama Riza Chalid tidak terlepas dari perbedaan sudut pandang hukum, terutama dalam memaknai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Interpol sebagai lembaga internasional memiliki prinsip untuk tidak terlibat dalam kerja sama penegakan hukum yang dinilai bersinggungan dengan kepentingan atau dinamika politik.
“Interpol tidak melayani perkara yang dianggap beririsan dengan unsur politik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sistem hukum Indonesia, kerugian keuangan negara sudah menjadi dasar yang cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal tindak pidana korupsi. Perbedaan perspektif inilah yang membuat Polri harus melakukan komunikasi dan pendekatan secara berkelanjutan dengan Interpol sejak permohonan red notice diajukan pada September 2025.
“Kami secara rutin berkomunikasi dengan Interpol pusat di Prancis untuk menyamakan persepsi,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Interpol menerima argumentasi hukum yang disampaikan oleh Indonesia. Sehingga red notice terhadap Riza Chalid resmi diterbitkan pada pekan lalu.
Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026), dikutip dari Antara.
Namun, lokasi spesifik yang bersangkutan belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Untung mengatakan pascapenerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Menurutnya, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.


0 comments