Peraturan Baru, Vaksin Sinovac Boleh Umrah Dengan Booster

IVOOX.id - Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, mereka mengumumkan bahwa bagi para jamaah yang ingin melakukan umrah atau beribadah di dua masjid suci di Arab Saudi diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.
Mereka juga menyatakan bahwa hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 yang disetujui Arab Saudi, dapat melaksanakan umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu (10/10/2021).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Jemaah Indonesia Akhirnya Bisa Umrah Lagi
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan umrah atau ibadah di Arab Saudi, jika menggunakan Sinovac atau Sinopharm wajib menambahkan booster vaksin dengan vaksin yang telah disetujui kerajaan Arab Saudi.
Di Arab Saudi sendiri, ada empat vaksin yang telah disetujui untuk digunakan, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNtech, Moderna dan Johnson & Johnson. Indonesia diberikan kelonggaran untuk bisa umrah lagi sebab kasus COVID-19 di Indonesia kini semakin melandai dan tidak terlalu parah lagi.
Melansir dari Warta Kontan, hal ini berlaku juga bagi jemaah Indonesia yang hendak mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

0 comments