Perang Duterte Lawan Narkoba’: Polisi Dihukum 40 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Tiga perwira polisi Filipina dinyatakan bersalah atas pembunuhan menghebohkan terhadap seorang remaja.
Ini merupakan kasus pertama sejak ‘perang melawan narkoba’ dilancarkan Presiden Rodrigo Duterte.
Pengadilan menghukum mereka hingga 40 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan pada 2017 terhadap Kian Delos Santos yang berusia 17 tahun.
Presiden Duterte meluncurkan operasi anti-narkotika pada tahun 2016, untuk menangani merajalelanya masalah narkoba di negeri itu.
Namun perang melawan narkoba itu diduga dilakukan dengan mengesampingkan asas hukum dan HAM, yang menurut catatan polisi, telah menewaskan 5.000 pengedar dan pengguna.
Presiden Duterte pun jadi sasaran kritik masyarakat internasional dan berbagai kelompok hak asasi manusia atas apa yang dianggap sebagai tindakan pembunuhan di luar hukum.
Duterte juga dikecam karena menjanjikan untuk mengampuni para petugas polisi yang dihukum untuk kasus pembunuhan dalam ‘perang anti narkoba’.
“Pembunuhan tak pernah bisa menjadi jalan penegakan hukum,” kata hakim. Dan ketiga polisi terpidana polisi itu juga tidak berhak memperoleh pembebasan bersyarat.
“Tembak dulu, pikir belakangan, merupakan perilaku yang tidak bisa diterima dalam masyarakat yang beradab,” kata Hakim Roldolfo Azucena saat membacakan keputusan, Kamis (29/11/2018).
“Pembunuhan tak pernah bisa menjadi jalan penegakan hukum. Kedamaian masyarakat tidak pernah dibangun di atas nyawa manusia lain,” tambahnya.
Pembunuhan Kian Delos Santos di ibu kota, Manila, telah menjadi salah satu kematian paling menghebohkan dalam aksi memerangi narkoba yang menjadi kebijakan Duterte.

0 comments