Per 23 September, Mandiri Telah Terima Amnesti Pajak Rp7,37 Triliun

iVooxid, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah meraup penerimaan pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp7,37 triliun per 23 September 2016. Jumlah itu meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp731 miliar.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas menerangkan, dirinya memperkirakan pendaklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.
"Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3% dan luar negeri 6%. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini, jelas Rohan di Jakarta, seperti diberitakan Senin (26/9/2016).
Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, Rohan memproyeksikan, karena wajib pajak (WP) saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.
Maka dari itu, sambung Rohan, BMRI terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.
Sosialisasi itu, Rohan menambahkan, seperti perseroan menjalankan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.[ava]

0 comments