Penyuap Dirut PTPN III Divonis 16 Bulan Penjara

IVOOX.id, Jakarta- Pengusaha Pieko Njotosetiadi divonis 16 bulan penjara karena terbukti menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih.
"Menyatakan, terdakwa Pieko Njotosetiadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Pieko agar divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti dilansir Antara, dalam perkara ini Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi terbukti memberikan uang tunai sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PT PTPN III.
Pemberian suap itu disebabkan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.
PTPN III (Persero) adalah BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I, II, IV sampai XIV

0 comments