Penyidik Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Saksi Kasus TPPU | IVoox Indonesia

Penyidik Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Saksi Kasus TPPU

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Febri Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung pasca ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 3 September 2026. Kali ini Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya itu memenuhi panggilan tim penyidik. Menurutnya, Febrie akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan dengan didampingi penasihat hukumnya.

"(Hari ini) Diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu dilakukan di kantor Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ucap Febri.

Diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang diusut. Kedua tersangka tersebut yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

0 comments

    Leave a Reply