Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium 2019 | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium 2019

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025). Langkah ini diambil untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium INALUM kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

"Benar mas, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT INALUM dalam dugaan tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan berlangsung selama hampir enam jam, mulai pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang arsip.

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan. Penyidik mencari bukti yang berkaitan dengan proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran oleh pihak pembeli. Di sejumlah ruangan, tim menduga masih ada dokumen-dokumen kunci yang relevan dengan perkara.

“Hasilnya, tim menemukan sejumlah dokumen penting, seperti surat pengiriman atau penjualan aluminium dari INALUM kepada PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lain yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” kata Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025. Ia berharap dokumen-dokumen yang disita dapat memperkuat pembuktian.

“Perolehan dokumen tersebut diharapkan dapat melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan dugaan korupsi penjualan aluminium 2019 dapat semakin terang,” harapnya.

0 comments

    Leave a Reply