Penutupan Hotel yang Melanggar Hukum Syariat Islam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kanan) bersama tim gabungan Satpol PP-WH, TNI dan Polri merazia kamar hotel yang ditutup sementara karena melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/8/2025). Pemerintah kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penutupan sementara hotel yang terbukti melanggar qanun nomor 6 tahin 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

0 comments