Penurunan Tarif Pajak UMKM Mampu Dorong Kegiatan Ekonomi

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah menurunkan PPh final UMKM yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018. Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) no.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan dengan penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5 persen bisa mendorong kegiatan ekonomi karena mampu menciptakan modal kerja. Sehingga mampu menciptakan peluang kerja baru yang akan mendorong kegiatan ekonomi.
"Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM," kata Robert dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Senin (25/6).
Selain menjadi insentif, lanjutnya, kebijakan penurunan tarif pajak ini bisa memperluas basis pajak baru yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas penerimaan perpajakan.
Meski demikian, ia mengakui, kebijakan yang berlaku pada 1 Juli 2018 ini dalam jangka pendek bisa menggerus penerimaan pajak sekitar Rp1 triliun-Rp1,5 triliun untuk tahun ini.
"Penerimaan yang berkurang jumlahnya Rp1 triliun-Rp1,5 triliun di 2018. Karena ini berlakunya setengah tahun, jadi dampaknya juga setengah tahun," tambahnya.

0 comments