Penurunan Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,47 Juta per Jemaah, Jemaah Haji Hemat Rp3,38 Juta

IVOOX.id – DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan mencapai angka tersebut, beban pelunasan yang harus dibayar calon jemaah turun rata-rata Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan skema pembiayaan dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” tutur Sari melalui rilis yang diterima Ivoox.id, Senin (12/10/2026).
Dari total rata-rata BPIH tersebut, sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Sari, penetapan biaya harus mempertimbangkan kemampuan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan sekaligus hak jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” katanya.
Dalam struktur pembiayaan 2027, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Dengan perhitungan tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah mencapai Rp23.048.825.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut penurunan beban pelunasan tersebut mencapai Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Perhitungan biaya juga menggunakan asumsi kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi Rp4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI menyusun skema pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Pemerintah juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah di Indonesia maupun Arab Saudi.
Komponen BPIH meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi. Biaya selama di Arab Saudi juga mencakup layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Besaran Bipih dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Penurunan beban pelunasan ini disambut positif calon jemaah haji. Masnun, calon jemaah asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengaku bersyukur atas skema pembiayaan yang dinilai membantu masyarakat.
“Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ujarnya
Pemerintah mengimbau calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan keberangkatan dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.


0 comments