Pentingnya TPAKD Dalam Mendukung Perekonomian dan Pemulihan Ekonomi Nasional | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Pentingnya TPAKD Dalam Mendukung Perekonomian dan Pemulihan Ekonomi Nasional

IMG-20201210-WA0018

IVOOX.id, Jakarta - Inklusi keuangan memiliki peran penting dalam penyediaan akses layanan keuangan yang mudah, serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan.

Kondisi pandemi COVID-19 menyadarkan banyak pihak bahwa ketersediaan produk dan akses terhadap layanan keuangan yang mudah dijangkau oleh masyarakat di seluruh daerah merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan. Hal ini dikarenakan kegiatan perekonomian harapannya dapat terus berjalan sehingga kebutuhan masyarakat masih tetap terpenuhi.

Berkat inovasi dan upaya yang telah dilakukan oleh seluruh pihak baik pemerintah, regulator, industri keuangan, maupun masyarakat, tercatat bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 59,7% pada tahun 2013 menjadi 67,8% pada tahun 2016 dan terus meningkat hingga mencapai 76,19% pada tahun 2019. Angka ini telah melebihi target inklusi keuangan nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI dalam Perpres No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yaitu sebesar 75% pada tahun 2019. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) awal tahun 2020, Presiden Jokowi memberikan arahan target inklusi keuangan nasional sebesar yang relatif tinggi yaitu 90% pada akhir tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi tantangan baru bagi seluruh pihak terkait untuk mengeluarkan kebijakan atau inisiasi yang inovatif dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Salah satu inisiasi yang telah dilakukan oleh OJK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri adalah melalui adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di tingkat provinsi/kabupaten/kota. TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, penyusunan program TPAKD dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal utama seperti karakteristik dan kebutuhan daerah, potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan produk dan layanan jasa keuangan, peningkatan usaha sektor produktif, pengembangan UMKM serta usaha rintisan (startup business) lainnya. Hingga saat ini, telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD dengan rincian 32 TPAKD provinsi dan 192 TPAKD kabupaten/kota.

Keberadaan TPAKD saat ini menjadi sangat penting sebagai akselerator penguatan ekosistem perekonomian daerah melalui peningkatan akses keuangan.

Untuk tahun 2020, telah diimplementasikan program tematik TPAKD yaitu program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan pelaksanaan program Business Matching. Program K/PMR adalah program penyaluran kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah. K/PMR diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh terhadap entitas pemberi kredit yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan, program Business Matching sendiri merupakan bertujuan mempertemukan UMK dengan LJK untuk memperoleh produk dan layanan keuangan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan usaha. Selain program tematik, terdapat program lainnya yang diimplementasikan oleh TPAKD yaitu optimalisasi produk dan layanan keuangan antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB), Bank Wakaf Mikro (BWM), KUR Klaster, Laku Pandai, Kredit Ultra Mikro (UMi), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Program pendampingan dan asistensi termasuk penguatan infrastruktur kelembagaan akses keuangan seperti pembentukan Jamkrida juga menjadi bagian dari program TPAKD disamping kegiatan literasi keuangan.

Melalui implementasi berbagai program tersebut, TPAKD juga berkontribusi aktif dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini. Kedepan diharapakan seluruh provinsi, kabupaten dan kota dapat segera membentuk TPAKD sehingga akses keuangan dapat tersedia dan dimaanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat secara aman, cepat, murah dan mudah di seluruh wilayah Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply