Penjelasan Komdigi Soal Batasan Penindakan Konten Digital

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan batasan dalam penindakan konten di ruang digital mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128).
Keduanya disusun agar penindakan konten khususnya yang merupakan disinformasi dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel dengan demikian hak masyarakat bersuara di ruang digital tidak terganggu dan tetap dapat terjaga.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), dikutip dari Antara.
Mediodecci mengatakan KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri karena implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
SAMAN diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata Sesditjen Pengawasan Ruang Digital itu.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan konten yang dilakukan Kementerian Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.
Membahas cara kerja penindakan konten disinformasi, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam untuk konten terkait wajib dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) setelah Kementerian Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa sebelum langkah pemberian surat perintah pemutusan akses dikeluarkan, pemerintah sebelumnya akan meminta verifikasi terlebih dahulu kepada PSE atas temuan konten disinformasi atau aduan.
Dalam masa verifikasi itu, PSE terkait harus menanggapinya dalam waktu 1x12 jam khususnya untuk konten disinformasi yang dinilai mendesak. PSE dapat menanggapi notifikasi dan melakukan verifikasi dalam 12 jam tersebut kepada Kemkomdigi.
Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Ia menjelaskan penetapan tenggat waktu dalam penanganan konten disinformasi telah diatur mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital.
Dengan demikian untuk konten yang benar-benar berisi informasi tidak tepat maka konten tersebut dapat diantisipasi penyebarannya dan meminimalkan dampak yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Pemerintah justru ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.
Secara garis besar, SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Kemkomdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).
Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Kemkomdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN.
PSE yang mengembangkan platform digital diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.
Pada tahap selanjutnya, Kemkomdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1×4 jam untuk konten mendesak dan 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


0 comments