Pengusaha Penyedia Heli AW 101 Dituntut 15 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.
Irfan disebut JPU KPK melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selamat-lambatnya satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 5 tahun," ucap jaksa.
JPU KPK menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Irfan.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat terhadap lembaga negara atau pemerintah, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Irfan Kurnia akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 Februari 2023.

0 comments