Pengusaha Hashim Klaim Tak Ikut Campur Kasus yang Menjerat Riza Chalid | IVoox Indonesia

July 25, 2025

Pengusaha Hashim Klaim Tak Ikut Campur Kasus yang Menjerat Riza Chalid

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Delegasi Indonesia untuk COP29 Hashim S Djojohadikusumo
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Ketua Delegasi Indonesia untuk COP29 Hashim S Djojohadikusumo. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

IVOOX.id – Pengusaha yang anak dari ekonom Soemitro Djojohadikoesoemo dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo, menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam kasus yang menjerat bos minyak Riza Chalid di Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu dikatakan Hashim untuk menjawab pertanyaan publik terkait adanya komunikasi yang terjalin antara Hashim dan Riza Chalid. Juru bicaranya Ariseno Ridhwan mengatakan, Riza Chalid sempat menghubungi untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang sedang menjeratnya

"Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apapun dan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut," kata Ariseno dikutip dari Antara, Sabtu (19/7/2025).

Ariseno melanjutkan, dalam kesempatan yang berbeda, beberapa orang yang mengaku sebagai utusan dari Hashim memang sempat menghubungi Riza Chalid membahas soal kasus minyak itu, padahal Hashim mengaku tidak pernah sekalipun mengirim utusan untuk berbicara kepada Riza Chalid.

Ariseno memastikan individu yang bertemu dengan Riza Chalid tersebut tidak mewakili Hashim. "Segala tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut tidak mencerminkan sikap ataupun posisi dari Bapak Hashim S. Djojohadikusumo," kata Ariseno.

Karenanya, Airseno berharap publik tidak lagi mempertanyakan keterlibatan Hashim dalam kasus yang saat ini menjerat Riza Chalid.

Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza melakukan perbuatan melawan, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. “Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya, dikutip dari Antara. 

0 comments

    Leave a Reply