Pengungkapan Tersangka Kasus Kerusuhan di Mapolda Jateng
Dua orang tersangka penyerangan petugas kepolisian dan perusakan dihadirkan saat rilis pengungkapan tersangka kasus kerusuhan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/9/2025). Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DMY (22) dan VQA (17) pelaku perusakan serta pelempar batu berulang kali ke arah polisi yang berjaga saat aksi massa di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8), atas perbuatannya DMY dikenakan Pasal 214 atau 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sedangkan VQA dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

0 comments