Pengungkapan Kasus Pita Cukai Ilegal di Jawa Tengah | IVoox Indonesia

May 21, 2026

Pengungkapan Kasus Pita Cukai Ilegal di Jawa Tengah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama (kiri) didampingi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmoko (kanan) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus percetakan pita cukai ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap jaringan pembuatan pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang dengan mengamankan 19 orang terperiksa, sejumlah barang bukti diantaranya alat pencetak pita cukai, pemotong kertas, 74 koli pita cukai diduga palsu, serta 22 rol stiker hologram dengan estimasi potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp570 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan

0 comments

    Leave a Reply