October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pengungkapan Kasus Penipuan Haji, Korban Rugi Ratusan Juta

IVOOX.id - Polda Metro Jaya mengugkap kasus penipuan berkedok haji furoda atau haji mujamalah dengan total kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial SJA, seorang Direktur PT Musafir Internasional Indonesia (TMII).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan suami istri berinisial TBS dan GS menjadi korban penipuan tersebut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 563 juta. 

“Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta, dan saat itu kuasa hukumnya membuat laporan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Ary, pelaku bermodus menawarkan paket VIP haji furoda sebesar Rp 125 juta per orang. Korban mengaku tergiur lantaran tersangka menawatkan banyak fasilitas. Namun pada kenyataannya korban harus menjadi haji ‘backpacker’ dan mengeluarkan biaya lagi untuk kebutuhannya.

“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi Haji Backpacker. Sehingga harus mengeluarkan biaya kembali, penginapan dan biaya Haji lainnya,” ungkap Ade Ary Syam.

Menurut Ary kasus yang menyeret PT TMII sudah dilaporkan di beberapa Polres dan Polda dengan kasus serupa. Namun yang dilaporkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya hanya satu laporan. 

"Hasil dari penyelidikan ternyata PT TMII cuma memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka SJA dijerat pasal berlapis. asal Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset tersangka, dan berkomunikasi dan koordinasi dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ade Ary. 

0 comments

    Leave a Reply